Hukum

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

57
×

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan. (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina hadir dalam sidang tersebut, mendampingi terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Wendy M. Tanjung, SH., MH., serta beranggotakan Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum., Faisal Arbi, SH., MH., Suyanto, SH., dan Erry Afrizal, SH.

Pledoi Penuh Haru: Ratu Entok Serahkan Nasibnya pada Keadilan

Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Erry Afrizal, SH., pihaknya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kasus ini dari aspek yuridis, filosofis, dan hati nurani demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

“Saat ini, kita sebagai penegak hukum dihadapkan pada suatu peristiwa yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hukum dengan sebaik-baiknya demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujar Erry Afrizal.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *