Hukum

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

57
×

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan. (pelitaharian.id/ist)

Bukti Video JPU Dinilai Tidak Sah dan Tidak Utuh

Tim pembela juga menyoroti bukti video yang diajukan oleh JPU di persidangan.

“Bukti video yang dihadirkan JPU hanya berdurasi 47 detik, sementara terdakwa mengunggah video berdurasi dua menit. Sesuai Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) UU ITE, bukti elektronik harus ditampilkan secara utuh agar sah secara hukum,” jelas kuasa hukum.

Keterangan ini diperkuat oleh ahli forensik digital Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH., yang menyatakan bahwa alat bukti elektronik harus lengkap dan tidak boleh terpotong-potong agar memiliki validitas hukum.

Tidak Terbukti Menghasut atau Menyebarkan Kebencian

Dalam dakwaan, JPU menuding bahwa terdakwa mengajak atau menghasut publik untuk membenci kelompok agama tertentu. Namun, berdasarkan keterangan saksi, tuduhan ini tidak dapat dibuktikan.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa mengajak atau menghasut orang lain. Terdakwa hanya membalas komentar akun TikTok 400 saat siaran langsung,” ungkap kuasa hukum.

Selain itu, ahli bahasa Agus Bambang Hermanto, S.S., M.Pd., yang dihadirkan dalam persidangan, menerangkan bahwa dalam video terdakwa, gambar yang ditampilkan hanyalah “mitra tutur”, bukan objek penghinaan. Namun, tim kuasa hukum menolak argumen ini dengan mengutip pendapat para ahli linguistik internasional seperti Jakobson dan Jhon Searle, yang menegaskan bahwa komunikasi hanya bisa terjadi jika ada pengirim dan penerima yang mampu memahami pesan—benda mati tidak bisa menjadi mitra tutur.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *