Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Majelis Hakim yang akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kasus ini ibarat objek penyelidikan medis, di mana setiap pihak telah menganalisisnya dengan pendekatan ilmu masing-masing untuk mencari diagnosis yang benar,” tambahnya.
Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Tindakan Spontanitas
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta. Namun, kuasa hukum menolak dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” dalam pasal yang didakwakan tidak terbukti.
“Berdasarkan fakta di persidangan, tindakan terdakwa dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap komentar negatif di siaran langsung, tanpa perencanaan. Maka unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak’ tidak terbukti,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga membantah bahwa terdakwa sengaja mencari foto Yesus sebagaimana dituduhkan JPU.
“Terdakwa hanya mencari foto Nabi Isa Berhati Kudus, bukan Yesus. Ini membuktikan bahwa tidak ada niat jahat atau maksud menghina,” lanjutnya.












