Hukum

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

57
×

Ratu Entok Menangis di Sidang Pledoi: “Saya Tidak Bermaksud Menghina!” Kuasa Hukum Bantah Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan. (pelitaharian.id/ist)

Terdakwa Tidak Intoleran, Justru Pernah Membela Hak Beribadah Umat Kristen

Kuasa hukum juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah membela hak ibadah umat Kristiani.

“Terdakwa justru pernah memperjuangkan kebebasan beribadah umat Nasrani di Suzuya Mall Marelan pada Juni 2023. Sangat tidak masuk akal jika ia dituduh membenci umat Kristen,” tegas kuasa hukum.

Tuntutan Denda Rp100 Juta Dinilai Tidak Berdasar

Terkait tuntutan denda Rp100 juta dan kurungan enam bulan, kuasa hukum menilai tuntutan ini tidak relevan karena JPU tidak dapat membuktikan adanya kerugian akibat tindakan terdakwa.

“Tidak ada bukti kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Maka tuntutan ini harus dikesampingkan,” ucap kuasa hukum.

Kesimpulan: Unsur Pasal yang Didakwakan Tidak Terbukti

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang sesungguhnya, bukan berdasarkan persepsi yang tidak utuh,” pungkas kuasa hukum.

Usai penyampaian Pledoi oleh Kuasa Hukum Terdakwa, pada pledoinya terdakwa yang langsung disampaikan bahwa menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Bahkan, ia sampai meneteskan air mata saat memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *