Terdakwa Tidak Intoleran, Justru Pernah Membela Hak Beribadah Umat Kristen
Kuasa hukum juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah membela hak ibadah umat Kristiani.
“Terdakwa justru pernah memperjuangkan kebebasan beribadah umat Nasrani di Suzuya Mall Marelan pada Juni 2023. Sangat tidak masuk akal jika ia dituduh membenci umat Kristen,” tegas kuasa hukum.
Tuntutan Denda Rp100 Juta Dinilai Tidak Berdasar
Terkait tuntutan denda Rp100 juta dan kurungan enam bulan, kuasa hukum menilai tuntutan ini tidak relevan karena JPU tidak dapat membuktikan adanya kerugian akibat tindakan terdakwa.
“Tidak ada bukti kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Maka tuntutan ini harus dikesampingkan,” ucap kuasa hukum.
Kesimpulan: Unsur Pasal yang Didakwakan Tidak Terbukti
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang sesungguhnya, bukan berdasarkan persepsi yang tidak utuh,” pungkas kuasa hukum.
Usai penyampaian Pledoi oleh Kuasa Hukum Terdakwa, pada pledoinya terdakwa yang langsung disampaikan bahwa menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Bahkan, ia sampai meneteskan air mata saat memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.












