Usai sidang dalam wawancaranya, Kuasa hukum terdakwa, Erry Afrizal, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menyebarluaskan video tersebut secara luas. “Sebenarnya, ia hanya ingin membalas akun 400. Tidak ada niatan untuk membuat video itu menjadi viral,” ujar Erry kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Erry, tangisan terdakwa dalam sidang mencerminkan isi hatinya yang sesungguhnya. “Kita bisa lihat sendiri bahwa ia sangat menyesal. Ini adalah ungkapan hatinya. Mungkin ia menyadari bahwa perbuatannya salah atau mungkin juga ia tidak menyangka dampaknya akan sebesar ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Erry juga menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.












