Hukum

Lima Pria Diduga Jadi Kasir Judi Online di Medan, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Kamboja

×

Lima Pria Diduga Jadi Kasir Judi Online di Medan, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Kamboja

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers pengungkapan dugaan praktik perjudian online yang melibatkan lima pria sebagai kasir transaksi taruhan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara di Medan, Rabu (21/10/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Bayu menerangkan, penindakan dilakukan setelah informasi awal yang diterima kepolisian ditelusuri lebih lanjut.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian mendatangi kamar nomor 2220 di Apartemen Grand Jati Junction pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam operasi tersebut, lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online itu disebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Kelima pria tersebut juga diduga direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Diduga Mengelola Deposit dan Pembayaran Kemenangan

Dalam menjalankan perannya, kelima pria itu diduga bertugas sebagai kasir yang menangani transaksi keuangan pemain. Aktivitas tersebut mencakup pemrosesan deposit untuk taruhan serta permintaan pencairan uang kemenangan.

Menurut penjelasan Bayu, masing-masing orang diduga memperoleh upah sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Penghasilan tersebut belum mencakup bonus yang dapat diterima apabila target pekerjaan tercapai.

Pengaduan DLH Kota Medan