“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI.
Penyidik menduga para terduga pelaku menggunakan panel pada situs web untuk memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan. Permintaan tersebut selanjutnya diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan dalam operasional mereka.
Penyidikan Masih Berlanjut
Selain memeriksa dugaan peran kelima pria tersebut, kepolisian masih mendalami informasi mengenai jaringan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Kamboja. Penelusuran diarahkan pada struktur operasional, mekanisme komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.













