“Karena vonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, kami mengajukan banding, dan terdakwa divonis 15 tahun penjara di tingkat banding,” jelas Maria.
Namun, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhi oleh PT Medan dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (1/4).
“Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan,” ujar dia.
Maria menegaskan bahwa terdakwa Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa, karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
“Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, ” jelasnya.
Sebelumnya JPU Maria dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 15 Oktober 2020, ketika Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah), dihubungi oleh calon pembeli yang menanyakan tentang ketersediaan narkotika.
Robi kemudian berkomunikasi dengan terdakwa Mukmin Mulyadi untuk mendapatkan narkotika tersebut.












