Medan, pelitaharian.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mukmin Mulyadi (50), mantan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sehingga ia tetap divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
“Benar, permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Maria Br Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Senin (21/10).
Maria menjelaskan, bahwa penolakan permohonan kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sebelumnya mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Awalnya, PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Maria, vonis diberikan PN Medan lebih ringan dari tuntutan, meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Mengingat vonis tujuh tahun dianggap terlalu ringan, pihaknya kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.












