Dalam pertemuan yang dilakukan di sebuah gudang, terdakwa Mukmin Mulyadi berkomunikasi dengan Gimin Simatupang (berkas terpisah), untuk mempersiapkan transaksi.
Setelah mendapatkan narkoba jenis ekstasi itu, Robi dan calon pembeli sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Di tempat tersebut, kata JPU, setelah menerima barang dari terdakwa Mukmin Mulyadi, calon pembeli ternyata merupakan petugas kepolisian dari Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.
Mengetahui hal itu, terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin melarikan diri dari petugas Polda Sumut, namun Gimin berhasil ditangkap di tempat kejadian.
“Kemudian dari hasil pengembangan, pada 17 April 2023 petugas menangkap terdakwa Mukmin Mulyadi. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi,” ujar Maria Br Tarigan.












