CIANJUR, pelitaharian.id – Kejadian mengejutkan datang dari dunia olahraga, dimana seorang mantan penggawa Timnas U-23 berinisial SS ditangkap oleh Polres Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (5/11/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) yang meresahkan di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas Bandung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer dari tangan pelaku. Barang bukti ini ditemukan saat polisi menggerebek rumah SS yang terletak di daerah Cilaku, Cianjur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan, “Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan,” ujarnya di Markas Polres Cianjur.
Tono menambahkan bahwa SS diduga mengedarkan obat-obatan keras tersebut di rumahnya sendiri. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai sumber atau pemasok obat-obatan yang dijual oleh mantan pesepakbola tersebut. “Setelah kita telusuri, pelaku ini ternyata mantan pemain sepakbola (timnas), ya,” jelasnya.












