Uncategorized

Mantan Pemain Timnas U-23 Terlibat Kasus Peredaran Obat Keras di Cianjur, Polisi Temukan 2.700 Butir Obat Terlarang

6
×

Mantan Pemain Timnas U-23 Terlibat Kasus Peredaran Obat Keras di Cianjur, Polisi Temukan 2.700 Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat menjelaskan bahwa SS ditangkap di rumahnya yang terletak di daerah Cilaku, Cianjur. (pelitaharian.id/Foto: ist).

CIANJUR, pelitaharian.id – Kejadian mengejutkan datang dari dunia olahraga, dimana seorang mantan penggawa Timnas U-23 berinisial SS ditangkap oleh Polres Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (5/11/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) yang meresahkan di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas Bandung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer dari tangan pelaku. Barang bukti ini ditemukan saat polisi menggerebek rumah SS yang terletak di daerah Cilaku, Cianjur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan, “Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan,” ujarnya di Markas Polres Cianjur.

Tono menambahkan bahwa SS diduga mengedarkan obat-obatan keras tersebut di rumahnya sendiri. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai sumber atau pemasok obat-obatan yang dijual oleh mantan pesepakbola tersebut. “Setelah kita telusuri, pelaku ini ternyata mantan pemain sepakbola (timnas), ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tono menyebutkan bahwa SS terpaksa terlibat dalam peredaran obat keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, setelah tidak lagi aktif bermain sepak bola. “Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” tambahnya.

SS kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menggugah perhatian publik, karena melibatkan sosok yang pernah mengharumkan nama Indonesia di kancah sepak bola internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *