Medan, pelitaharian.id – Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama timnya, merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum atas keluhan seorang ibu bernama Suparida Hanum, warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Suparida meminta bantuan terkait anaknya, Deni Harianto alias Tonton (27), yang mengalami gangguan mental namun ditahan oleh Polsek Patumbak dengan tuduhan mencuri.
Kasus ini mencuat setelah Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti mengunjungi warga yang terdampak banjir di Gang Seser, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). Dalam kunjungan tersebut, atas arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir H Erwan Rozadi Nasution, dan motivasi dari Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj Trila Murni, SH., tim memberikan bantuan sembako kepada warga. Namun, saat itu, jeritan Suparida mengenai anaknya yang ditahan membuat Dr. Sa’i tergerak untuk segera memberikan pendampingan hukum.
Kronologi Penangkapan Deni Harianto
Deni Harianto ditangkap oleh Polsek Patumbak pada 22 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim. Penangkapan ini dilakukan dengan alasan adanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., menyebutkan bahwa Deni diduga keras melakukan pencurian yang dilaporkan oleh Drs. Muhammad Bustami.













