Hukum dan Kriminal

Masyarakat Resah, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Karena Dugaan Pencurian

4
×

Masyarakat Resah, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Karena Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH saat wawancara tinjau Kasus Deni di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Medan, pelitaharian.id – Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama timnya, merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum atas keluhan seorang ibu bernama Suparida Hanum, warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Suparida meminta bantuan terkait anaknya, Deni Harianto alias Tonton (27), yang mengalami gangguan mental namun ditahan oleh Polsek Patumbak dengan tuduhan mencuri.

Kasus ini mencuat setelah Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti mengunjungi warga yang terdampak banjir di Gang Seser, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). Dalam kunjungan tersebut, atas arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir H Erwan Rozadi Nasution, dan motivasi dari Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj Trila Murni, SH., tim memberikan bantuan sembako kepada warga. Namun, saat itu, jeritan Suparida mengenai anaknya yang ditahan membuat Dr. Sa’i tergerak untuk segera memberikan pendampingan hukum.

Kronologi Penangkapan Deni Harianto

Deni Harianto ditangkap oleh Polsek Patumbak pada 22 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim. Penangkapan ini dilakukan dengan alasan adanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., menyebutkan bahwa Deni diduga keras melakukan pencurian yang dilaporkan oleh Drs. Muhammad Bustami.

Suasana Deni di pintu kamarnya dengan kondisi seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) saat ditangkap warga di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Deni kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, dengan masa penahanan 20 hari, mulai 23 November hingga 12 Desember 2024.

Jeritan Keluarga dan Kondisi Deni

Suparida Hanum mengungkapkan bahwa anaknya, Deni, telah lama mengalami gangguan mental. Kondisi ini membuatnya kesulitan beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari. Suparida merasa bahwa penangkapan Deni tidak mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan khusus, bukan penahanan.

“Saya hanya seorang ibu yang ingin keadilan untuk anak saya. Dia tidak sepenuhnya memahami apa yang dia lakukan karena kondisinya. Dari kecil sering sakit-sakitan, bolak-balik step, mungkin karena itu berefek hingga dewasa, makanya ada keanehan di dirinya,” ujar Suparida dengan penuh harap.

Barang Bukti.

Tanggapan Muhammad Sa’i Rangkuti

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan dari Suparida untuk memberikan bantuan hukum bagi anaknya, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kerugian di bawah satu juta rupiah. Dr. Sa’i menyoroti bahwa selain gangguan mental yang dialami Deni, kerugian yang dituduhkan tergolong kecil, namun Deni tetap ditangkap.

“Karena ada permohonan yang disampaikan oleh warga kepada Tim Advokasi Pasti Bobby Sumatera Utara, berkaitan dengan anak yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, yang kata orang tuanya di bawah satu juta, namun anaknya tetap ditangkap oleh pihak kepolisian,” ungkap Dr. Sa’i. “Kami mendengar bahwa anak ini mengalami gangguan mental sejak kecil, dan kami berkomitmen untuk membela hak-haknya.”

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby akan memastikan bahwa hak-hak Deni dilindungi dan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan hukum dan mempertimbangkan kondisi psikologis saudara Deni,” tambah Dr. Sa’i.

Pendampingan Hukum dan Restorative Justice

Dalam pernyataannya, Dr. Sa’i juga menegaskan komitmen timnya untuk memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan visi Bobby Nasution dalam menerapkan prinsip restorative justice. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi adil tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

“Restorative justice adalah jalan tengah untuk menyelesaikan kasus ini. Kami akan mengupayakan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama keluarga Deni yang sangat terpukul dengan situasi ini,” ujar Dr. Sa’i.

Pernyataan Kepala Lingkungan

Dalam wawancara terpisah, Nazarudin Siregar, Kepala Lingkungan Enam, Kelurahan Amplas, mengungkapkan kronologi penangkapan Deni. Menurutnya, Deni terlihat mencuri barang-barang seperti dua tabung gas, dua kipas angin, dan sebuah kompor gas, dengan kerugian total sekitar satu juta rupiah.

“Warga sempat menangkapnya sebelum polisi datang. Kami berharap pihak berwajib bisa menangani masalah ini dengan bijak, dan saya pribadi berharap dia bisa direhabilitasi,” ungkap Nazarudin. “Pelaku memang memiliki riwayat gangguan mental sejak kecil, dan masyarakat di lingkungan kami sudah cukup merasa resah karena perilakunya yang mengancam.”

Harapan untuk Rehabilitasi

Nazarudin menambahkan bahwa sebagai kepala lingkungan, dia berharap Deni bisa direhabilitasi untuk mengembalikan kondisi mentalnya, sehingga ia dapat hidup berdampingan dengan masyarakat tanpa mengganggu.

“Jika dia sudah dibawa ke kepolisian, saya berharap dia bisa direhabilitasi agar kembali normal dan bisa hidup bersama masyarakat tanpa meresahkan,” pungkas Nazarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *