Hukum

Masyarakat Resah, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Karena Dugaan Pencurian

×

Masyarakat Resah, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Karena Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH saat wawancara tinjau Kasus Deni di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).
Suasana Deni di pintu kamarnya dengan kondisi seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) saat ditangkap warga di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024).

Deni kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, dengan masa penahanan 20 hari, mulai 23 November hingga 12 Desember 2024.

Jeritan Keluarga dan Kondisi Deni

Suparida Hanum mengungkapkan bahwa anaknya, Deni, telah lama mengalami gangguan mental. Kondisi ini membuatnya kesulitan beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari. Suparida merasa bahwa penangkapan Deni tidak mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan khusus, bukan penahanan.

“Saya hanya seorang ibu yang ingin keadilan untuk anak saya. Dia tidak sepenuhnya memahami apa yang dia lakukan karena kondisinya. Dari kecil sering sakit-sakitan, bolak-balik step, mungkin karena itu berefek hingga dewasa, makanya ada keanehan di dirinya,” ujar Suparida dengan penuh harap.

Barang Bukti.
Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *