Medan, pelitaharian.id – Agenda Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM melakukan gelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Ke I Tahun 2022 Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di dua tempat yakni Jl Durung Kecamatan Medan Tembung dan Jl Perjuangan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu pagi dan sore (16/1/2022).
Dalam pelaksanaan Sosper yang dihadiri beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama serta ratusan masyarakat. Modesta mengajak masyarakat mendukung program prioritas Walikota Medan Bobby Afif Nasution menjadikan Kota Medan bersih.
Disampaikan Modesta asal politisi Golkar itu, guna mewujudkan kebersihan kota Medan, masyarakat harus lebih peduli soal penanganan sampah.
“Mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sampah sembarangan, ” ujar Modesta.
Begitu juga dengan Kepala Lingkungan (Kepling) diharapkan tetap sosialisasi kebersihan kepada masyarakat. Dikatakan memberikan arahan hingga pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kebersihan adalah yang utama. Dimana dampak membuang sampah sembarangan atau ke parit akan berdampak penyumbatan saluran air dan berakibat banjir.
“Kepling harus peduli mencari solusi. Upaya harus dilakukan semaksimal mungkin dan bila perlu disampaikan ke atasan. Seperti pengadaan tempat sampah dan pengangkutan bila mendapat kendala segera berkordinasi,” tuturnya.
Selain itu Modesta menegaskan juga, “Kita akan mendorong Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar dapat merealisasikan penerapan Bank Sampah Digital di setiap Kelurahan. Untuk itu, pihak Pemko diminta supaya melakukan sosialisasi terkait program Bank Sampah Digital aplikasi berbasis Web dan Android. Sehingga penanganan kebersihan khususnya sampah di Kota Medan dapat segera dituntaskan.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Mery Ismail, S.Sos
https://pelitaharian.id/medan/modesta-marpaung-skm-gelar-sosper-no-6-tahun-2015-produk-hukum-pemko-medan/