3. Tidak Ada Hubungan Usaha dengan Almarhum Bani
MYS & Associates menegaskan bahwa usaha yang dijalankan klien mereka, PT. Basimbah Tani Syahdilata, tidak memiliki keterkaitan dengan almarhum Bani.
4. PT. Bas Simbah Tani Tidak Sah Secara Hukum
Berdasarkan penelusuran, PT. Bas Simbah Tani yang diklaim memiliki keterkaitan dengan ahli waris, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Notaris Sujatmoko, S.H., yang menyatakan bahwa akta pendirian perusahaan tersebut tidak pernah didaftarkan karena permintaan para pendiri pada saat itu.
5. Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang tidak didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani akan batal demi hukum. Dengan demikian, klaim ahli waris terhadap kepemilikan saham di PT. Bas Simbah Tani dianggap tidak memiliki dasar hukum.
6. Dugaan Pencemaran Nama Baik
MYS & Associates juga menyoroti pemberitaan yang menuding klien mereka melakukan penggelapan saham. Mereka menilai bahwa informasi yang disampaikan ke media mengandung unsur pencemaran nama baik, yang dapat berdampak pada langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.













