Sebagai langkah berikutnya, MYS & Associates menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi undangan atau somasi yang diajukan oleh pihak lawan, mengingat ketidakjelasan status hukum PT. Bas Simbah Tani serta klaim ahli waris yang dinilai tidak berdasar.
MYS & Associates menegaskan bahwa usaha pupuk organik yang dijalankan klien mereka adalah usaha mandiri yang dirintis dari nol dan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Bani ataupun perusahaan yang diklaim oleh ahli waris.
Dengan pernyataan ini, MYS & Associates menutup polemik hukum terkait dengan klaim ahli waris dan bersiap mengambil langkah hukum jika ada tindakan yang merugikan klien mereka.













