Rantauprapat, peitaharian.id – Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm secara resmi memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh Kantor Hukum M. Sa’t Rangkuti & Associates yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Bani, Sabtu 27 Februari 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 104/MYS-LAW FIRM/II/2025, yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H. dan Samhasri Ritonga, S.H., selaku kuasa hukum dari Suyono, Direksi PT. Basimbah Tani Syahdilata.
Dalam tanggapannya, MYS & Associates Law Firm menegaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh M. Sa’t Rangkuti & Associates terkait klaim ahli waris atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan tidak disertai bukti hukum yang sah. Berikut beberapa poin penting dalam tanggapan tersebut:
1. Tidak Ada Bukti Surat Kuasa
MYS & Associates menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa M. Sa’t Rangkuti & Associates benar-benar memiliki kuasa sah dari Misdtertanti, S.H., Misdiliana, dan Ade Aditya, yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Bani.
2. Surat yang Dikirimkan Dinilai Ilegal
Berdasarkan ketidakhadiran surat kuasa yang sah, MYS & Associates menilai bahwa surat somasi yang dikirimkan kepada klien mereka, Suyono, adalah tidak sah dan ilegal.













