“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” tutur Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Setelah target dinilai meyakinkan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap BP. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu beserta plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk pengemasan barang terlarang itu.
“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” sebut Ferry.
Usai penangkapan, aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan di area barak yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi. Dalam pemeriksaan itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu tambahan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.
Hingga kini, keberadaan Mondo masih dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian. Polisi menduga pria tersebut memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Tanjung Morawa.













