Selain melakukan penangkapan, petugas juga langsung memusnahkan bangunan barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BP disebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Polisi menyebut tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam sehari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelas Ferry.
Kini BP bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk menindak lokasi-lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya













