Berita Utama

Paripurna DPRDSU Bahas Ranperda PKH Hanya Dihadiri Segelintir Dewan

13
×

Paripurna DPRDSU Bahas Ranperda PKH Hanya Dihadiri Segelintir Dewan

Sebarkan artikel ini

“Kalaupun ada yang sudah melakukan kegiatan kunker ke luar, diperkirakan pada hari pelaksanaan paripurna sudah berada di tempat, sehingga dibuat waktu rapat paripurna pukul 14.00 wib, agar anggota dewan yang berada di luar provinsi terkejar waktunya menghadiri paripurna,” ujar Baskami.

Rapat paripurna yang dilaksanakan, Rabu siang (6/1/2021) dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi wakil ketua dewan Harun Mustafa Nasution mendengarkan tanggapan atau jawaban Gubsu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi  tentang Ranpeda PKH, dibacakan Sekdaprovsu Hj Sabrina.

Gubsu menyebutkan, KPH di Sumut telah dibentuk 16 UPT KPH wilayah dan 1 UPT pengelolaan Tahura berdasarkan Perdasu No 6 tahun 2016. Dengan hadirnya KPH dan UPT Tahura diharapkan pengelolaan hutan dapat lebih efektif dan efesien, serta memperpendek rentang kendali pengelolaan hutan, sehingga pembentukan KPH tidak lagi dipandang sebagai hal yang membebani pemerintah daerah.

Gubsu sependapat dengan anggota dewan terkait masih terdapat masalah tata batas kawasan hutan. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di Sumut, mengingat kewenangan tata batas berada di pemerintah pusat.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *