![]() |
Sekdaprovsu Hj Sabrina saat membacakan jawaban Gubsu terhadap padangan umum fraksi-fraksi tentang ranperda PKH di gedung dewan,dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.(foto/ist) |
MEDAN, pelitaharian.id – Rapat peripurna DPRD Sumut membahas tentang tanggapan atau jawaban Gubsu terhadap ranperda (rapat dengar pendapat) PKH (Pengelolaan Kawasan Hutan), Rabu (6/1/2021) hanya dihadiri segelintir anggota dewan, sehingga paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting terlihat sepi dan kosong.
Dari pantauan wartawan, ruang paripurna terlihat kursi-kursi barisan dari 9 fraksi, FPDI Perjuangan, FP Gerindra, FPNasDem, FP Golkar, FPKS, FPAN, FP Demokrat, FPHanura dan Fraksi Nusantara banyak yang kosong dan hanya diisi beberapa anggota dewan dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kegiatan anggota dewan kunjungan kerja (kunker) ke luar Provinsi Sumatera Utara atau ke kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara menyatakan, tidak ada kegiatan anggota dewan melakukan kunker, karena setiap agenda rapat paripurna kegiatan kunker ke luar ditiadakan.
“Kalaupun ada yang sudah melakukan kegiatan kunker ke luar, diperkirakan pada hari pelaksanaan paripurna sudah berada di tempat, sehingga dibuat waktu rapat paripurna pukul 14.00 wib, agar anggota dewan yang berada di luar provinsi terkejar waktunya menghadiri paripurna,” ujar Baskami.
Rapat paripurna yang dilaksanakan, Rabu siang (6/1/2021) dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi wakil ketua dewan Harun Mustafa Nasution mendengarkan tanggapan atau jawaban Gubsu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranpeda PKH, dibacakan Sekdaprovsu Hj Sabrina.
Gubsu menyebutkan, KPH di Sumut telah dibentuk 16 UPT KPH wilayah dan 1 UPT pengelolaan Tahura berdasarkan Perdasu No 6 tahun 2016. Dengan hadirnya KPH dan UPT Tahura diharapkan pengelolaan hutan dapat lebih efektif dan efesien, serta memperpendek rentang kendali pengelolaan hutan, sehingga pembentukan KPH tidak lagi dipandang sebagai hal yang membebani pemerintah daerah.
Gubsu sependapat dengan anggota dewan terkait masih terdapat masalah tata batas kawasan hutan. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di Sumut, mengingat kewenangan tata batas berada di pemerintah pusat.
Disebutkan juga, Pemprovsu akan terus melakukan kajian guna peningkatan kinerja didalam mengelola kawasan hutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Dukungan berupa perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah Pemprovsu maupun materi ranperda pengelolaan kawasan hutan, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya. (cut)