Berita Utama & Headline

Partai Buruh Sumut Gelar Aksi di KPU, Tuntut Kepastian PKPU Sesuai Putusan MK

19
×

Partai Buruh Sumut Gelar Aksi di KPU, Tuntut Kepastian PKPU Sesuai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menerima aspirasi dari Partai Buruh Sumut di Kantor KPU Sumut, Minggu (25/08/2024). (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pada Minggu (25/08/24).

Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menekankan pentingnya pengeluaran Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami meminta KPU segera mengumumkan peraturan terkait keputusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah di Sumut,” tegas Willy menggunakan pengeras suara di depan kantor KPU Sumut.

Setelah berorasi selama sekitar setengah jam, massa aksi Partai Buruh diterima oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Agus menjelaskan bahwa KPU Sumut telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah sesuai dengan keputusan MK. Menurutnya, tidak ada perubahan pada ketentuan tersebut. “Untuk calon Gubernur Sumut, harus memenuhi gabungan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah gabungan partai politik, yaitu 551.355 surat sah,” ungkap Agus Arifin.

Agus Arifin juga menjelaskan mengenai batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang mengikuti keputusan MK yakni minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan. “Jadwal pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan dibuka dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” jelasnya.

Setelah menerima penjelasan dari Ketua KPU Sumut, massa aksi Partai Buruh menyatakan terima kasih atas respons KPU dan membubarkan diri pada pukul 12.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *