Petugas yang menerima laporan korban segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong SH MH. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban menggunakan kunci Leter T, kemudian langsung membawa kabur motor tersebut.
Kini, pelaku Romi sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru, bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkas Kapolsek Yayang Rizki Pratama.
Dengan penangkapan ini, diharapkan para pelaku kejahatan di Medan semakin mendapatkan efek jera, dan masyarakat merasa lebih aman. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, terutama di tempat-tempat umum dan parkiran.













