Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Ditembak Kaki, Begini Kronologi Pencurian Motor di Medan

21
×

Pelaku Curanmor Ditembak Kaki, Begini Kronologi Pencurian Motor di Medan

Sebarkan artikel ini
Pelaku dengan kondisi kedua kaki tertembak berinisial RPM (31). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, pada Minggu, 10 November 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur tersebut diambil setelah pelaku, yang bernama Romi Pangihutan Marpaung (31), berupaya melarikan diri meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Kompol Yayang.

Pelaku Romi, yang merupakan warga Jalan Dame Pasar IV, Kel. Suka Dame, Kec. Patumbak, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.

Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban, Juwi Erlangga (20), sedang berada di salah satu cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah. Korban yang kehilangan sepeda motornya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan korban segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong SH MH. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban menggunakan kunci Leter T, kemudian langsung membawa kabur motor tersebut.

Kini, pelaku Romi sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru, bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkas Kapolsek Yayang Rizki Pratama.

Dengan penangkapan ini, diharapkan para pelaku kejahatan di Medan semakin mendapatkan efek jera, dan masyarakat merasa lebih aman. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, terutama di tempat-tempat umum dan parkiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *