Berita Utama

Pemko Medan Hapus Perda RDTR 2015! Bobby Nasution: Demi Tata Ruang yang Lebih Efektif

52
×

Pemko Medan Hapus Perda RDTR 2015! Bobby Nasution: Demi Tata Ruang yang Lebih Efektif

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Pemko Medan DPRD Medan rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/02/20245). (pelitaharian.id/Foto: ist).

1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis RDTR.

2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 60 Tahun 2018.

3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2021.

“Ke depan, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi,” jelas Bobby Nasution.

Bobby juga mengungkapkan bahwa dasar utama pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami ingin menyelaraskan kebijakan Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” tambahnya.

Selain memberikan tanggapan, Bobby Nasution juga menerima berbagai masukan dari DPRD Kota Medan untuk penyempurnaan Ranperda ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *