Berita Utama

Pemprov Sumut Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat Pakai KTP, Termasuk yang Menunggak BPJS

19
×

Pemprov Sumut Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat Pakai KTP, Termasuk yang Menunggak BPJS

Sebarkan artikel ini

Bobby Nasution Tegaskan Program Berobat Gratis (Probis) Wujud Komitmen Pemerintah Hadirkan Layanan Kesehatan Merata untuk Seluruh Warga Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) atau Berobat Gratis (Probis) bagi seluruh warga Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (7/11/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

MEDAN, pelitaharian.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, seluruh rumah sakit (RS) di Sumut tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk pasien dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak atau nonaktif.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan gratis, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat Sumut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menanggapi adanya laporan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Sumut, Jumat (7/11/2025).

“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Faisal.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *