“Ada yang sudah pindah, ada juga yang masih menunggu rumah selesai. Sebagian warga meratakan rumah mereka sendiri atau mendapat uang pengganti,” jelas Parulian.
Penggugat menunjukkan beberapa dokumentasi berupa rumah yang telah diratakan dan tanda silang pada lahan-lahan yang belum direlokasi. Hakim memastikan bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan di sidang berikutnya.
“Bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan kenyataan di lapangan dan dilampirkan ke dalam berkas perkara,” kata Simon.

Majelis Hakim sebelum menutup sidang dengan memastikan semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Majelis Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH mengatakan, “Sebelum kita tutup, sidang Setempat yang kita lakukan pada hari ini, hari Jumat tanggal 15 November 2024, kalau ada yang keliru kami catatkan para pihak bisa disampaikan langsung,” kata Simon.













