Menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan tergugat 2, yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan serta keuangan negara. Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan nomor 71 yang telah inkrah hingga peninjauan kembali, sehingga mereka adalah pemilik sah satu-satunya atas objek tersebut.
“Artinya dari status kepemilikan tentu ini adalah milik dari tergugat 2 dan tergugat 2, sudah diselesaikan melalui mekanisme dan aturan perbankan keuangan negara,” dikatakan Mangara Manurung, SH, MH.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berada di lokasi tersebut berstatus sebagai penggarap. Terhadap mereka, pemilik tanah telah melakukan pendekatan secara kemanusiaan, di antaranya dengan memberikan ganti rugi berupa uang tunai. Bagi mereka yang belum memiliki rumah, pemilik tanah menyediakan relokasi dengan membangun rumah di lokasi yang sama serta memberikan sertifikat hak milik. Mangara menegaskan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Keberadaan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan nomor 71 dan sampai putusan yang sudah inkrah melalui peninjauan kembali dan mereka ini adalah pemilik satu-satunya objek tersebut,” kata Mangara Manurung, SH, MH.













