Hukum

Penganiayaan atau Fitnah? Kasus Muhammad Rezeki Nasution Masih Diliputi Misteri

44
×

Penganiayaan atau Fitnah? Kasus Muhammad Rezeki Nasution Masih Diliputi Misteri

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Rezeki Nasution pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, semakin menarik perhatian publik. Kedua belah pihak yang terlibat, yakni Rezeki dan keluarga terlapor, AN Cs, memberikan pernyataan yang saling bertentangan, memicu pertanyaan apakah ini benar kasus penganiayaan atau hanya kesalahpahaman.

Dalam sebuah pertemuan di Grand Mercure Hotel pada Senin (23/09/2024), Rezeki menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Relawan dan Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut yang telah memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

“Saya sangat berterima kasih kepada Relawan dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby yang telah mendampingi saya tanpa pamrih,” ujar Rezeki penuh haru.

Kasus ini bermula saat Rezeki melaporkan AN Cs atas dugaan penganiayaan. Laporan yang awalnya ditolak oleh Polsek Medan Tembung, akhirnya diterima berkat intervensi dari Tim Advokasi Pasti Bobby dengan nomor STTLP/B/1394. Tuduhan dalam laporan ini mencakup pelanggaran Pasal 351 Jo 170 KUHP terkait penganiayaan.

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” katanya tegas.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *