Berita UtamaHukum

Pengusaha Ban Bacok Mantan Kadus Gegara Tak Terima Ditegur

×

Pengusaha Ban Bacok Mantan Kadus Gegara Tak Terima Ditegur

Sebarkan artikel ini
Sutrisno, korban pembacokan. (pelitaharian.id/ist)

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP.

Korban pun menyampaikan harapannya agar menangkap pelaku agar tidak arogan dan sewena-wena sama orang lain. Karena sampai saat ini, pelaku masih belum dipanggil oleh pihak kepolisian.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

Lanjutnya lagi, pihaknya segera akan memeriksa saksi sekaitan kasus pembacokan yang dialami oleh Mantan Kadus VIII, Muliorejo, Sunggal, tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *