Restu Tumanggor, sebagai pemateri utama, menyoroti permasalahan pergaulan bebas yang kerap melibatkan remaja dalam hubungan di luar nikah. Ia menjelaskan, “Di era modern seperti sekarang, banyak remaja yang terpengaruh oleh lingkungan dan pergaulan bebas, sehingga tidak jarang terjadi hubungan seks di luar pernikahan. Mereka seringkali tidak paham akan konsekuensi hukumnya, baik menurut Hukum Islam maupun hukum positif.”
Restu juga memaparkan bagaimana Hukum Islam dan hukum positif mengatur pernikahan dalam kondisi hamil. “Menurut Hukum Islam, pernikahan tetap sah meskipun dalam kondisi hamil, namun ada aturan-aturan yang harus diikuti. Sedangkan dari segi hukum positif, ada aspek-aspek legal yang harus diperhatikan, terutama terkait hak-hak anak dan wanita,” jelasnya kepada para siswa-siswi yang sangat antusias menyimak.
Ia juga mengingatkan para siswa untuk selalu waspada terhadap pergaulan bebas. “Adik-adik semua, kalau belum siap menikah, berhati-hatilah dalam bergaul. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah. Kalau sudah terjadi, kalian harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk membangun rumah tangga di usia muda,” tambah Restu.












