Berita Utama

Persidangan Sherly Ungkap Yanti Pernah Ditahan, Laporan Balik Keluarga Dinilai Belum Berkembang

×

Persidangan Sherly Ungkap Yanti Pernah Ditahan, Laporan Balik Keluarga Dinilai Belum Berkembang

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang perkara Sherly di PN Lubuk Pakam, terungkap bahwa Yanti sempat menjalani penahanan, sementara laporan balik pihak keluarga disebut belum mengalami perkembangan signifikan.

Majelis hakim saat memimpin jalannya sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di PN Lubuk Pakam Kelas IA, yang turut mengungkap fakta penahanan Yanti dan perkembangan laporan balik keluarga. Kamis (18/6/2026) (pelitaharian.id/ist)

Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saksi Yanti pun pada sidang sebelumnya mengakui hal tersebut, begitu juga sejumlah saksi lainnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan