DELI SERDANG, pelitaharian.id – Sherly selaku terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan di PN Lubuk Pakam Kelas IA membantah telah sengaja melukai wajah mantan suaminya, R. Dalam sidang lanjutan Kamis (18/6/2026), ia menegaskan bahwa insiden yang menyebabkan kacamata R patah terjadi secara spontan saat dirinya hampir terjatuh di tangga sambil menggendong anak.
Keterangan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang.
Dalam persidangan, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami secara rinci kronologi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.
Bantah Sengaja Menyerang
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menyerang ataupun melukai R.
Menurut pengakuannya, saat itu ia sedang berada di tangga rumah dan menggendong anak ketika situasi menjadi kacau akibat keributan yang terjadi antara sejumlah pihak.
Sherly mengaku hampir kehilangan keseimbangan dan berusaha mencari pegangan agar tidak terjatuh.
“Saya refleks mencari pegangan karena hampir jatuh sambil menggendong anak,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangannya, benda yang pertama kali terjangkau oleh tangannya ternyata merupakan kacamata yang sedang dikenakan R.
Kacamata Disebut Terambil Secara Refleks
Sherly menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bagian tubuh apa yang disentuh saat itu karena fokusnya hanya berusaha menjaga keseimbangan dan melindungi anak yang berada dalam gendongannya.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa benda yang terpegang adalah kacamata setelah situasi mereda.
“Itu refleks. Saya tidak ada niat menyerang atau memukul,” katanya.
Menurut Sherly, kondisi saat itu berlangsung sangat cepat sehingga dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melihat secara jelas apa yang terjadi.
Akibat insiden tersebut, kacamata R disebut patah.
Namun Sherly tetap bersikeras bahwa kejadian tersebut merupakan konsekuensi dari gerakan spontan saat dirinya hampir terjatuh, bukan tindakan yang disengaja.
Membantah Melukai Wajah Pelapor
Dalam persidangan, Sherly juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan luka pada wajah R.
Menurut pengakuannya, ia tidak pernah melakukan tindakan yang bertujuan melukai bagian wajah mantan suaminya.
“Saya tidak pernah ada niat melukai wajahnya,” ujar Sherly.
Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat itu adalah menyelamatkan diri dan menjaga anak yang sedang digendong agar tidak mengalami cedera akibat situasi yang menurutnya berlangsung tegang.
Sherly menyebut seluruh rangkaian kejadian terjadi dalam hitungan detik ketika beberapa orang berada dalam posisi berdekatan di area tangga rumah.
Anak Dalam Gendongan Saat Kejadian
Salah satu hal yang beberapa kali disampaikan Sherly dalam persidangan adalah keberadaan anak di lokasi kejadian.
Menurut keterangannya, saat insiden terjadi dirinya sedang menggendong anak sehingga ruang geraknya menjadi terbatas.
Ia mengaku lebih mengutamakan keselamatan anak dibanding memperhatikan kondisi di sekelilingnya.
“Yang saya pikirkan saat itu hanya jangan sampai anak saya jatuh,” katanya.
Keterangan mengenai posisi anak tersebut juga menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim selama pemeriksaan terdakwa.
Majelis Hakim Dalami Kronologi
Selama persidangan, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi para pihak saat kejadian berlangsung.
Hakim menanyakan letak tangga, posisi R, keberadaan anak, hingga bagaimana kacamata tersebut bisa terlepas dan patah.
Sherly tetap pada keterangannya bahwa insiden itu terjadi secara spontan dan bukan akibat tindakan yang direncanakan.
Menurutnya, situasi saat itu berlangsung dalam kondisi emosional dan penuh ketegangan sehingga berbagai peristiwa terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
Menjadi Inti Pembelaan Terdakwa
Keterangan mengenai kacamata yang patah dan bantahan atas dugaan melukai wajah R menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang disampaikan Sherly di persidangan.
Melalui keterangannya, Sherly berupaya menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi dalam situasi yang menurutnya tidak dapat dikendalikan dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan terdakwa bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi yang telah dan akan dihadirkan dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada sidang sebelumnya sejumlah Saksi sebut bahwa tidak ada luka di wajah pelapor, R












