Berita Utama

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

11
×

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)

Padahal lahan masyarakat tersebut, ujarnya,  sudah lama dikuasai dan pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Sedangkan PT BUK tidak pernah menguasai dan mengusahai areal tersebut hingga  sekarang. Malah bukti-bukti yang diajukan  PT BUK seperti Izin Mendirikan Bangunan Villa, Izin Lingkungan, Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Usaha Budidaya Hortikultura diterbitkan  pada bulan Januari 2021 dan bulan Pebruari 2021.

“Hal ini menunjukkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)  dalam menerbitkan SK HGU pada tahun 1997 tidak meneliti data fisik dan data yuridis terlebih dahulu,” jelas Ginting sembari menambahkan,  bahwa alas hak dasar kepemilikan tanah milik masyarakat sesuai  Akta Jual Beli Nomor: 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989 yang diterbitkan oleh Camat Tigapanah Drs Salomo Ginting, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, tidak pernah dibatalkan.

Tanah masyarakat petani ini tetap dikuasai serta diusahai secara terus menerus sampai  sekarang ini.  Sedangkan SK HGU PT BUK yang diterbitkan pada tahun 1997 yang peruntukannya untuk  tanaman dan pembibitan kentang, tidak pernah melakukan kegiatan penanaman/pembibitan kentang di atas lahan tersebut. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *