Padahal lahan masyarakat tersebut, ujarnya, sudah lama dikuasai dan pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
Sedangkan PT BUK tidak pernah menguasai dan mengusahai areal tersebut hingga sekarang. Malah bukti-bukti yang diajukan PT BUK seperti Izin Mendirikan Bangunan Villa, Izin Lingkungan, Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Usaha Budidaya Hortikultura diterbitkan pada bulan Januari 2021 dan bulan Pebruari 2021.
“Hal ini menunjukkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam menerbitkan SK HGU pada tahun 1997 tidak meneliti data fisik dan data yuridis terlebih dahulu,” jelas Ginting sembari menambahkan, bahwa alas hak dasar kepemilikan tanah milik masyarakat sesuai Akta Jual Beli Nomor: 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989 yang diterbitkan oleh Camat Tigapanah Drs Salomo Ginting, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, tidak pernah dibatalkan.
Tanah masyarakat petani ini tetap dikuasai serta diusahai secara terus menerus sampai sekarang ini. Sedangkan SK HGU PT BUK yang diterbitkan pada tahun 1997 yang peruntukannya untuk tanaman dan pembibitan kentang, tidak pernah melakukan kegiatan penanaman/pembibitan kentang di atas lahan tersebut.












