Sehingga BPN Karo dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Karo secara jelas menyatakan, lahan HGU PT BUK masuk dalam database terindikasi terlantar, sehingga Bupati Karo melalui suratnya Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 melarang segala kegiatan PT BUK di atas lahan tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengharapkan PT BUK menghormati proses hukum dan menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karo dengan tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas pengacara kondang ini.
Ditambahkannya, masyarakat mengajukan gugatan semata – mata untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum dan hal ini bukan hanya bagi masyarakat yang sedang berkonflik dengan PT BUK, tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar Desa Kacinambun dan Desa Suka Maju Karo yang masuk dalam areal HGU tersebut.
Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat petani, karena bisa saja nantinya di atas lahan yang dikuasai dan di usahai oleh masyarakat petani telah terbit SK HGU secara tiba-tiba, padahal petani memiliki alas hak yang jelas dan dikuasai serta diusahai secara terus-menerus.












