Berita Utama

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Tim Pembela Sherly Nilai Tuntutan JPU Tak Sejalan Fakta Persidangan

15
×

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Tim Pembela Sherly Nilai Tuntutan JPU Tak Sejalan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan PKDRT yang masih bergulir di PN Lubuk Pakam.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan argumentasi hukum dalam nota pembelaan yang meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan seluruh fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa nota pembelaan disusun bukan sekadar untuk memohon pembebasan terdakwa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menyampaikan analisis hukum berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh argumentasi yang disampaikan, menurut pembela, merupakan hasil telaah terhadap proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.

Pembela selanjutnya meminta Majelis Hakim agar menilai perkara secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembuktian yang sah menurut hukum. Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan terhadap Sherly. Permohonan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang nantinya akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum melalui replik pada agenda persidangan berikutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan