Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menjelaskan bahwa nota pembelaan disusun bukan sekadar untuk memohon pembebasan terdakwa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menyampaikan analisis hukum berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh argumentasi yang disampaikan, menurut pembela, merupakan hasil telaah terhadap proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Pembela selanjutnya meminta Majelis Hakim agar menilai perkara secara objektif dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembuktian yang sah menurut hukum. Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan terhadap Sherly. Permohonan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang nantinya akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum melalui replik pada agenda persidangan berikutnya.












