Berita Utama

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Tim Pembela Sherly Nilai Tuntutan JPU Tak Sejalan Fakta Persidangan

×

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Tim Pembela Sherly Nilai Tuntutan JPU Tak Sejalan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan PKDRT yang masih bergulir di PN Lubuk Pakam.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan argumentasi hukum dalam nota pembelaan yang meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan seluruh fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai dakwaan, tuntutan, maupun pembuktian yang dimuat dalam nota pembelaan merupakan argumentasi hukum dari tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian akhir mengenai pembuktian menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Sumpah Pemuda Pemko Medan