LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026), diwarnai polemik terkait rekaman CCTV. Perbedaan antara rekaman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan yang diputar di persidangan menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, khususnya rekaman CCTV yang dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap peristiwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, secara tegas mempertanyakan perbedaan antara rekaman CCTV yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang diputar di ruang sidang. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.
“Kenapa hanya rekaman CCTV yang begitu saja yang dihadirkan, sedangkan di BAP ini banyak? Ada yang durasi 13 detik, 28 detik, 44 detik, bahkan lebih,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim.
Menurut Jonson, dalam dokumen BAP terdapat puluhan item rekaman CCTV yang mencakup berbagai peristiwa, mulai dari kejadian di dalam rumah, aktivitas di area keamanan, hingga proses mediasi. Namun, yang diputar di persidangan hanya sebagian kecil dari keseluruhan rekaman tersebut.
Ia juga mengungkap dugaan adanya pemotongan durasi rekaman. Dalam persidangan, CCTV yang ditampilkan berdurasi sekitar enam menit, sementara dalam BAP disebutkan durasi mencapai sekitar enam menit 50 detik.
“Harusnya itu 6 menit 50 detik, tapi yang diputar hanya 6 menit. Di sisa waktu itu diduga ada peristiwa lain yang tidak diperlihatkan,” ujarnya.
Jonson menilai, penyajian rekaman yang tidak utuh dapat menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap rangkaian kejadian sebenarnya. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka seluruh rekaman CCTV yang tercantum dalam berkas perkara.
“Ini bukan produk kami, ini produk penyidik. Mohon dihadirkan semua rekaman CCTV itu supaya terang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap berjalan terarah. Hakim menyatakan bahwa permintaan terkait kelengkapan alat bukti dapat diajukan dan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan menghadirkan rekaman tambahan dari pihak terkait.
“Jangan disimpulkan dulu. Nanti itu bisa disampaikan dalam pembelaan,” ujar hakim.
Sementara itu, pihak JPU melalui Ricky Sinaga menyebut bahwa rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan merupakan bagian dari berkas perkara yang diperoleh dari penyidik. Pernyataan ini mempertegas bahwa sumber rekaman berasal dari proses penyidikan, bukan dari pihak luar.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, juga menyoroti selisih durasi rekaman tersebut. Ia mempertanyakan ke mana hilangnya bagian rekaman yang tidak ditampilkan di persidangan.
“Dalam BAP disebutkan 6 menit 52 detik, tapi yang ditayangkan hanya 6 menit. Sisanya ke mana?” ujarnya.
Selain itu, polemik CCTV juga berkaitan dengan keterangan saksi LK yang dinilai tidak konsisten. Dalam BAP, saksi menyebut mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV. Namun di persidangan, saksi mengaku tidak memahami dan enggan menjelaskan lebih jauh terkait rekaman tersebut.
“Namun setelah saya melihat rekaman CCTV, barulah saya mengetahui lampu dimatikan,” demikian kutipan keterangan dalam BAP yang dibacakan kuasa hukum.
Ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi LK justru menyatakan, “Saya enggak mengerti masalah CCTV,” dan tidak memberikan jawaban pasti apakah benar melihat rekaman tersebut atau tidak.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat polemik terkait validitas dan kelengkapan barang bukti CCTV dalam perkara tersebut.
Usai sidang, Jonson kembali menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses pembuktian, khususnya terkait rekaman CCTV yang dinilai tidak utuh.
“Aneh ya, betul aneh. Sedikit demi sedikit, kebenaran itu mulai terbongkar,” ujarnya.
Persidangan tersebut berlangsung dinamis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.
Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.
Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.
LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.
Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.
“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.
Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.
Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.
“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly
Meski demikian, seluruh pihak masih menunggu penilaian majelis hakim yang akan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk validitas alat bukti CCTV, dalam putusan akhir perkara ini.












