Berita Utama

Polemik CCTV Sidang KDRT Lubuk Pakam: Kuasa Hukum Pertanyakan Perbedaan Rekaman BAP

×

Polemik CCTV Sidang KDRT Lubuk Pakam: Kuasa Hukum Pertanyakan Perbedaan Rekaman BAP

Sebarkan artikel ini

Diduga ada bagian rekaman tidak ditampilkan, JPU tegaskan barang bukti berasal dari penyidik

Saksi LK menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung, Kamis (30/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Ia juga mengungkap dugaan adanya pemotongan durasi rekaman. Dalam persidangan, CCTV yang ditampilkan berdurasi sekitar enam menit, sementara dalam BAP disebutkan durasi mencapai sekitar enam menit 50 detik.

“Harusnya itu 6 menit 50 detik, tapi yang diputar hanya 6 menit. Di sisa waktu itu diduga ada peristiwa lain yang tidak diperlihatkan,” ujarnya.

Jonson menilai, penyajian rekaman yang tidak utuh dapat menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap rangkaian kejadian sebenarnya. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka seluruh rekaman CCTV yang tercantum dalam berkas perkara.

“Ini bukan produk kami, ini produk penyidik. Mohon dihadirkan semua rekaman CCTV itu supaya terang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap berjalan terarah. Hakim menyatakan bahwa permintaan terkait kelengkapan alat bukti dapat diajukan dan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan menghadirkan rekaman tambahan dari pihak terkait.

“Jangan disimpulkan dulu. Nanti itu bisa disampaikan dalam pembelaan,” ujar hakim.

Sementara itu, pihak JPU melalui Ricky Sinaga menyebut bahwa rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan merupakan bagian dari berkas perkara yang diperoleh dari penyidik. Pernyataan ini mempertegas bahwa sumber rekaman berasal dari proses penyidikan, bukan dari pihak luar.

Sumpah Pemuda Pemko Medan