Meski tidak menemukan tersangka ataupun barang bukti, aparat bersama perangkat desa mengambil langkah lanjutan dengan menghancurkan dan membakar bangunan yang menjadi sasaran GSN tersebut.
Tindakan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tempat yang dicurigai tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
AKP Joni H. Pardede menjelaskan, pelaksanaan GSN merupakan respons kepolisian atas informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Karo menekan potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Kepolisian menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi lokasi yang dicurigai menjadi tempat berlangsungnya aktivitas narkotika. Karena itu, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.













