Jakarta, pelitaharian.id – Pada Jumat, 8 November 2024, pihak Kepolisian berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang terhubung dengan kelompok di Kamboja. Jaringan ini beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terlibat, yang peran-perannya terbagi dalam tiga klaster berbeda.
Informasi yang dikutip dari VIVA CO ID, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan kronologi penangkapan ini kepada sejumlah wartawan di lokasi kejadian. Ia memaparkan bahwa pembagian peran dalam jaringan ini membantu polisi memahami tugas serta fungsi masing-masing tersangka dalam kegiatan perjudian tersebut.
Klaster Pertama: Peserta Penyedia Rekening
Klaster pertama dikenal sebagai klaster “Peserta.” Menurut Syahduddi, peserta ini adalah mereka yang bersedia menyewakan atau menyerahkan rekening bank pribadi kepada pengelola judi. Rekening-rekening ini digunakan sebagai penampungan dana hasil dari aktivitas judi online. “Peserta ini adalah warga yang, dengan imbalan tertentu, menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pihak yang mengatur operasi perjudian,” ujar Syahduddi. Ia menambahkan, masyarakat yang tergiur iming-iming uang juga akhirnya terlibat dalam kegiatan ilegal ini, meski hanya sebagai penyedia rekening.

Klaster Kedua: Penjaring Peserta
Kelompok kedua terdiri dari tiga orang yang berperan sebagai penjaring peserta. Mereka bertugas merekrut masyarakat yang bersedia menyerahkan rekeningnya untuk digunakan dalam operasional judi online. “Mereka ini aktif menjaring masyarakat yang ingin menyewakan rekeningnya, dengan imbalan tertentu sebagai kompensasi,” ungkap Syahduddi. Proses penjaringan dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada calon peserta, sehingga tersangka utama bisa memanfaatkan rekening-rekening tersebut untuk aktivitas judi.
Setelah para penjaring mengumpulkan rekening dan kartu ATM dari masyarakat, semuanya diserahkan kepada RS, yang diduga sebagai otak di balik operasi ini. “Setelah mengumpulkan rekening dan kartu ATM dari masyarakat, penjaring peserta kemudian menyerahkan semuanya kepada RS, yang merupakan otak dari operasi ini,” kata Syahduddi.
Klaster Ketiga: Pemilik Bisnis dan Tersangka Utama
Klaster ketiga adalah kelompok pemilik bisnis, dengan RS sebagai tersangka utama. RS bertugas mengumpulkan seluruh rekening penampungan dari penjaring peserta dan mengatur pengiriman dana ke luar negeri, khususnya ke Kamboja. “RS adalah pihak yang berperan besar dalam mengatur pengumpulan rekening, meng-install aplikasi e-banking di handphone yang dikirimkannya bersama kartu ATM ke Kamboja untuk keperluan operasional judi,” jelas Syahduddi.
Lebih lanjut, RS bekerja sama dengan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Mereka inilah yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online tersebut. “Selain mengirimkan rekening penampungan, RS juga bekerja sama dengan WNI yang berdomisili di Kamboja, yang berperan aktif sebagai pengelola situs judi di sana,” tambah Syahduddi.
Komitmen Polisi untuk Berantas Judi Online
Syahduddi menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini adalah respons langsung dari arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kriminalitas siber. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membasmi perjudian online dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Arahan dari Kapolri menguatkan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal seperti ini,” tutupnya.
Saat ini, delapan orang yang ditangkap dari markas judi online tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.










