Hukum & Kriminal

Aksi Brutal! Tiga Remaja Nekat Siram Air Keras Demi Eksis, Polisi Buru Penyedia Cairan

12
×

Aksi Brutal! Tiga Remaja Nekat Siram Air Keras Demi Eksis, Polisi Buru Penyedia Cairan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (pelitaharian.id/Foto: ist).

Jakarta, pelitaharian.id – Tiga remaja laki-laki berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16) melakukan tindakan nekat dengan menyiram air keras ke arah seorang pelajar, MF (16), di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Insiden menggemparkan ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, dan langsung menarik perhatian warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari VIVA CO ID, Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, mengungkapkan motif di balik aksi kekerasan ini. Menurutnya, ketiga pelaku ingin menonjolkan diri dan mencari pengakuan di antara teman-teman mereka. “Dari pengakuan para pelaku, mereka menyatakan ini pertama kalinya mereka melakukan tindakan seperti ini. Tujuan mereka semata-mata agar dianggap memiliki keberanian dan tampak hebat di kalangan teman-temannya,” jelas Kompol Panji saat diwawancarai di Mapolsek Cakung pada Jumat, 8 November 2024.

Pelaku Pilih Korban Secara Acak

Kompol Panji menambahkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Ketiga pelaku memilih korban secara acak tanpa alasan yang jelas dan langsung menyasar siapa pun yang mereka temui di perjalanan.

Menurut keterangan, insiden bermula ketika korban, MF, sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah bersama dua temannya, RS dan MR, menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, para pelaku yang juga berboncengan sepeda motor mendekati mereka dari arah belakang. Tanpa peringatan, AF, yang duduk di posisi belakang, menyiramkan cairan air keras ke arah tubuh MF.

“AF yang duduk paling belakang langsung melancarkan serangan dengan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat berpapasan di jalan,” terang Kompol Panji. Aksi yang dilakukan secara mendadak ini membuat korban tidak sempat menghindar.

Cairan Air Keras Diduga Disuplai oleh Saudara Salah Satu Pelaku

Kompol Panji juga mengungkapkan bahwa cairan air keras diperoleh pelaku dari seseorang berinisial S, yang diduga merupakan saudara dari FS. Saat ini, S masih dalam pencarian pihak kepolisian karena diduga berperan sebagai penyedia cairan tersebut. Dari tiga pelaku yang terlibat, AF telah ditahan di Mapolsek Cakung, sedangkan FS dan FT dititipkan di panti rehabilitasi, mengingat keduanya masih di bawah umur.

“Kami telah menahan AF alias TM di Polsek Cakung, sementara dua pelaku lainnya dititipkan di panti rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur,” tambah Panji.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 358 KUHP, yang dapat membawa hukuman penjara maksimal hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku tindak kekerasan dengan cara yang tergolong sadis. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat agar memastikan anak-anak dan remaja memiliki lingkungan sosial yang sehat, sehingga mereka tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan yang salah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *