Kapolres Batubara menghimbau masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan agar segera melapor kepada petugas atau Kepala Desa untuk mencegah terjaminnya keamanan.Menurut Kapolres Batubara, kepada tersangka H.Alias K dipersangkan telah melanggar Pasal 20 ayat (11) UU no 21 tahun 2007 , tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 3 tahun perjara.
“Sedangkan ke 17 warga yang menjadi korban perdagangan manusia ini akan kita kordinasikan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan kedaerahnya masing masing”, kata Kapolres .
Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, menjelaskan kepada Media bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah H sering terlihat banyak orang yang tidak dikenal warga.
Kepada Media, H mengaku bahwa dia hanya menerima titipan dari seseorang untuk mengurus tidur dan makan ke 17 orang ini dengan bayaran Rp. 10.000/hari. (gus)












