Berita Utama

Polres Batubara Gagalkan Perdagangan Manusia, 17 Warga Diamankan

16
×

Polres Batubara Gagalkan Perdagangan Manusia, 17 Warga Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Batubara menghimbau masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan agar segera melapor kepada petugas atau Kepala Desa untuk mencegah terjaminnya keamanan.Menurut Kapolres Batubara, kepada tersangka H.Alias K dipersangkan telah melanggar Pasal 20 ayat (11) UU no 21 tahun 2007 , tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 3 tahun perjara.

“Sedangkan ke 17 warga yang menjadi korban perdagangan manusia ini akan kita kordinasikan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan kedaerahnya masing masing”, kata Kapolres .

Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, menjelaskan kepada Media bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah H sering terlihat banyak orang yang tidak dikenal warga.

Kepada Media, H mengaku bahwa dia hanya menerima titipan dari seseorang untuk mengurus tidur dan makan ke 17 orang ini dengan bayaran Rp. 10.000/hari. (gus)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *