Berita Utama & Headline

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

28
×

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol sebut para pelaku ditangkap di rumah masing-masing setelah adanya laporan keluarga korban

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025) di Mapolrestabes Medan. (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Medan, pelitaharian.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengamankan tiga orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ketiga terduga pelaku berinisial WW (56), NG (49), dan RL (65). Dari informasi yang dihimpun, Tukijan merupakan paman kandung korban berinisial CA (14), sedangkan Ngatijan adalah ayah kandung korban CA dan AS (16). Sementara itu, RL adalah warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol kepada wartawan, Jumat (26/9/2025) sore, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing. “Dua pelaku, yakni ayah dan paman korban, kami tangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Laporan Keluarga Jadi Awal Terungkap

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa anaknya, CA (14) dan AS (16), mengalami kehamilan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan inilah yang menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ungkap Kombes Parhorian.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul terakhir oleh Ngatijan terhadap anak kandungnya CA terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Pelaku masuk ke kamar dan langsung melakukan aksi bejatnya.

“Untuk kedua tersangka, yakni ayah dan paman korban, dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolrestabes Medan.

Kasus RL di Ladang Jagung

Sementara itu, pelaku RL (65) diamankan di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi bejatnya dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis.

“Pelapor adalah EHS (51) dan RS (39). Korban masing-masing DAR (11 tahun 5 bulan), warga Percut Sei Tuan, dan KOR (12), warga Kecamatan Medan Denai,” jelas Parhorian.

Menurut penyidik, motif pelaku karena dorongan hawa nafsu. RL memilih anak-anak sebagai korban karena dianggap tidak mampu melawan. “Pelaku bahkan melakukan perbuatannya hingga tiga kali dalam satu hari, mulai dari pulang sekolah hingga malam hari,” tambahnya.

Polisi Tegaskan Komitmen

Kombes Pol Parhorian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Tidak ada kompromi untuk kasus kekerasan seksual. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *