Kedua pelaku tersebut diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 29.400.000 dan sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku. (GUS).












