LIMA PULUH, Pelitaharian.id – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus dua sekawan warga Jalan Beringin Dusun II Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, karena diduga mencuri uang tetangganya puluhan Juta rupiah.
Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan, Selasa (9/2/2021), ketika dikonfirmasi membenarkan, telah penangkapan dua tersangka tindak pidana pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
“Penangkapan kedua tersangka sekira pukul 15.30 WIB hari ini berdasarkan laporan korban Agus Sundari (27 th ) warga Jalan Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, bahwa uangnya puluhan juta rupiah telah dicuri,” terang Kapolsek.
Peristiwa pencurian, lanjutnya, terjadi di rumah korban, Jumat malam (5/2/2021) dan keesokan harinya korban membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor: LP/13/I I/2021/Res B.Bara/Sek. L. Ruku tanggal 5 Febuari 2021.
Setelah menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan. Berdasar informasi dari masyarakat, kedua tersangka yang diketahui bernama MA alias S (21 th) dan MYB (22 th), terlihat sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Kedua pelaku tersebut diamankan dan dibawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 29.400.000 dan sepeda motor Honda Vario 150 BK 6003 QAJ. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku. (GUS).