Berita Utama

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pelaku Curanmor

17
×

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Atas kejadian itu, Muhammad Supri melaporkan kasus pencurian sepeda motornya tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Usai menerima laporan tim Unit Reskrim bersama personil Polsek Labuhan Ruku cek olah tempat kejadian, penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. 

Dari pengakuan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian. Para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna peroses lanjut.

“Mereka mengakui perbuatannya dan sudah dua kali mencuri sepeda motor, yang pertama di Pasar Pagi Tanjung Tiram dan ini yang kedua kalinya. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,”terang Kapolres.

Dihadapan Wartawan AA mengaku mencuri sepeda motor untuk bayar hutang dan juga mengaku sempat mengonsumsi Narkoba jenis Sabu.Sementara pelaku SF alias UU (32 th) sebagai penjual sepeda motor curian mengaku mendapat upah Rp 500 ribu . ( GUS).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *