Uncategorized

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pelaku Curanmor

0
×

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis (Pelitaharian/H.Guntur)


LIMA PULUH, Pelitaharian.id
– Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor)  masing-masing inisial AA alias S (25 th ) dan SF alias UU (32 th) warga Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat SH dalam keterangan pers, Senin (1/3/2021) menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian di parkir rumah di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, diringkus sesuai laporan Nomor: LP / 17 / I1/2021/ Su / Res B. Bara / Sek L. Ruku tanggal 13 Februari 2021. Atas kejadian Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi – 1 (satu) buah buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) An. Herwinsyah Putra.

Dijelaskan, awalnya Muhammad Supri pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 23.00 memarkirkan sepeda motornya Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH diteras rumahnya Di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. Kemudian korban pergi untuk melihat pancing, namun sekembalinya kerumah sekitar pukul 02.00, sepeda motornya, sudah tidak ada lagi diteras. Korban berupaya mencari, namun tidak ketemu.

Atas kejadian itu, Muhammad Supri melaporkan kasus pencurian sepeda motornya tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Usai menerima laporan tim Unit Reskrim bersama personil Polsek Labuhan Ruku cek olah tempat kejadian, penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. 

Dari pengakuan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian. Para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna peroses lanjut.

“Mereka mengakui perbuatannya dan sudah dua kali mencuri sepeda motor, yang pertama di Pasar Pagi Tanjung Tiram dan ini yang kedua kalinya. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,”terang Kapolres.

Dihadapan Wartawan AA mengaku mencuri sepeda motor untuk bayar hutang dan juga mengaku sempat mengonsumsi Narkoba jenis Sabu.Sementara pelaku SF alias UU (32 th) sebagai penjual sepeda motor curian mengaku mendapat upah Rp 500 ribu . ( GUS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *