LIMA PULUH, Pelitaharian.id – Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) masing-masing inisial AA alias S (25 th ) dan SF alias UU (32 th) warga Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat SH dalam keterangan pers, Senin (1/3/2021) menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian di parkir rumah di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, diringkus sesuai laporan Nomor: LP / 17 / I1/2021/ Su / Res B. Bara / Sek L. Ruku tanggal 13 Februari 2021. Atas kejadian Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib.
Dijelaskan, awalnya Muhammad Supri pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 23.00 memarkirkan sepeda motornya Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH diteras rumahnya Di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. Kemudian korban pergi untuk melihat pancing, namun sekembalinya kerumah sekitar pukul 02.00, sepeda motornya, sudah tidak ada lagi diteras. Korban berupaya mencari, namun tidak ketemu.













