Medan, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno terbuka untuk hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, pada Rabu (04/12/2024) hingga Jumat (06/12/2024).
Rapat pleno yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, ini juga dihadiri oleh anggota KPU Medan, Ketua dan anggota Bawaslu, Kapolrestabes, Dandim 0201/Medan, serta para saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan. Tak hanya itu, rapat ini juga disaksikan oleh saksi-saksi dari tiga kecamatan di Kota Medan, yaitu Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Maimun.
Dalam pelaksanaan rapat pleno ini, KPU Kota Medan bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi suara. Proses tersebut melibatkan pencocokan dan perhitungan data dari hasil pemungutan suara yang dilakukan di ketiga kecamatan tersebut. Rekapitulasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa hasil Pemilu yang diumumkan sah dan transparan.
Sebelum rapat dimulai, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, terlebih dahulu membacakan tata tertib (tatib) rapat pleno yang mengatur jalannya rapat. “Kami berharap tatib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa setiap tahap pemilu berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.
Secara keseluruhan, 21 kecamatan di Kota Medan telah menyelesaikan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPK sejak 29 November hingga 3 Desember 2024. Namun, ada 6 kecamatan yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan. “Pada prinsipnya, 21 kecamatan telah selesai rekap sejak tanggal 29 November 2024 sampai 3 Desember 2024,” tegas Mutia.
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena terdapat pelanggaran, seperti pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memilih, dan kasus warga yang telah memilih meskipun tidak melaksanakan hak pilihnya di TPS yang benar. PSU dilaksanakan pada 5 Desember 2024, dengan pengawasan ketat terhadap pendistribusian logistik pemilu oleh Panwas kecamatan.
Adapun enam kecamatan yang melaksanakan PSU di Kota Medan adalah Kecamatan Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Area, dan Medan Labuhan.












