
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Dinas Tenaga Kerja menyediakan pelatihan keterampilan gratis, seperti kursus menjahit dan salon, yang bisa dimanfaatkan oleh warga yang ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka.
“Bagi ibu-ibu yang ingin kursus menjahit atau salon, silakan daftar. Program ini gratis dan tersedia setiap tahun di Dinas Tenaga Kerja,” tambahnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bisa Dapat Keringanan Hingga 75%!
Dalam reses ini, Godfried juga membahas mengenai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan dan warga kurang mampu.
“Bagi pensiunan dengan penghasilan Rp2,5 juta per bulan atau yang tinggal di rumah warisan dan kesulitan membayar PBB, bisa mengajukan keringanan hingga 50% atau bahkan 75%. Namun, pengajuan harus dilakukan paling lambat bulan Mei, dengan batas akhir di bulan Agustus,” jelasnya.













